PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan area kios dan los di Pasar Flamboyan, Selasa (15/9/2026).
Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang menggunakan badan jalan untuk memperluas area berjualan, terutama di jalur utama blok AB, BC, dan CD.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, terdapat batas penambahan area yang diperbolehkan. Untuk kios maksimal 60 sentimeter, sedangkan los hanya 30 sentimeter.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai akses bagi pedagang dan konsumen sekaligus menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman.
Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner hingga penyampaian langsung kepada pedagang.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak Suryanto menyatakan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Ia menilai penggunaan jalan secara berlebihan dapat menghambat pembeli, terutama mereka yang hendak menuju kios di bagian belakang pasar.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum,” kata Suryanto.
Ia berharap penertiban ini menjadi kebiasaan baru bagi seluruh pedagang agar akses pasar tetap terbuka dan seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama mendapatkan konsumen.
Diskumdag bersama Satpol PP dan asosiasi pedagang selanjutnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut tetap dipatuhi.
“Kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” pungkas Ibrahim.(Ara)

