PONTIANAK – Laman Punyung Indonesia mengajukan gugatan perdata terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah dinilai lalai dalam menangani bencana yang telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, hingga aktivitas transportasi dan perekonomian daerah.
Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan kondisi kabut asap yang berlangsung dalam situasi darurat membutuhkan langkah hukum dan tindakan penanganan yang segera. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pontianak.
“Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta kabut asap ini memerlukan tindakan yang segera karena kondisi telah darurat,” jelas Glorio, saat melaksanakan press conference di Jalan Gajahmada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor register 292 di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam gugatan ini, terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain itu, tim hukum turut menarik sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
Glorio menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan kelompok (class action) yang diajukan oleh perwakilan korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan Barat.
Menurutnya, kondisi darurat menjadi salah satu alasan tim hukum mengajukan permohonan provisi. Dampak kabut asap disebut telah meluas, mulai dari keadaan darurat kesehatan publik, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga kendala aksesibilitas dan konektivitas regional.
“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, baik untuk generasi saat ini maupun masa depan.
Maskendari mengaku kondisi kabut asap yang telah berlangsung selama sekitar dua bulan turut berdampak pada kesehatan masyarakat. Ia bahkan menyebut dirinya sedang mengalami batuk akibat paparan asap.
“Kami ini juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan. Karena kami korban, kami punya hak makanya kami menggugat pemerintah yang lalai dalam mengatasi bencana kabut asap ini,” kata Maskendari.
Ia menilai bencana karhutla telah diperkirakan sebelumnya melalui prediksi kekeringan yang berpotensi terjadi di Kalimantan Barat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut belum diikuti dengan upaya penanganan yang memadai sehingga kabut asap masih terus menyelimuti wilayah Kalimantan Barat.(Ara)

