PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan terdampak.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Rinciannya, Rp20 miliar bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Rp40 miliar merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Dukungan pendanaan ini ditujukan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara terpadu dan mampu merespons kebutuhan di lapangan, terutama di tengah dampak kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026, bantuan Pemerintah Pusat dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Prioritas penggunaan anggaran mencakup operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi petugas, serta operasional posko penanganan karhutla.
Selain pemadaman, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung distribusi bantuan, evakuasi masyarakat, serta kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Dari sisi sarana dan prasarana, dukungan anggaran mencakup pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan pemadam, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Pelayanan kesehatan dan pemulihan lingkungan turut menjadi perhatian. Bantuan dapat digunakan untuk penyediaan layanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel.
Dukungan juga diarahkan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk insentif pemadaman serta pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menghadapi bencana karhutla.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Gubernur, Jumat (18/9/2026).
Pemprov Kalbar juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Dalam situasi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Melalui dukungan anggaran Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar berupaya memperkuat penanganan karhutla secara menyeluruh, meliputi pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.(Ara)

