PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama instansi terkait menyepakati penyesuaian jam operasional dan pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I, Kapuas II, dan Jembatan Duplikasi Kapuas I. Di sisi lain, sejumlah rencana pembangunan dan pembenahan infrastruktur juga disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil uji coba dan koordinasi lintas sektor, jam operasional yang sebelumnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB kini disesuaikan menjadi pukul 08.00–15.00 WIB.

Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, serta jajaran kepolisian.

Pengaturan ini turut mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas dan jalur pergerakan kendaraan bermuatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selain pengaturan operasional jembatan, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur juga disiapkan sebagai solusi jangka menengah dan panjang untuk mengatasi persoalan lalu lintas di kawasan Pontianak dan sekitarnya.

Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembangunan Jembatan Garuda yang direncanakan menghubungkan kawasan Kantor Wali Kota Pontianak dengan wilayah Siantan.

Selanjutnya, pembangunan Jembatan Kapuas III juga menjadi salah satu rencana yang didorong untuk segera direalisasikan. Berdasarkan keterangan dalam wawancara, jalur yang direncanakan akan menghubungkan kawasan depan RRI di Wajok menuju Siantan, kemudian mengarah ke Jeruju, Sungai Kupah, Sungai Itik, hingga Simpang Punggur dan selanjutnya menuju Pontianak. Rute dan detail teknisnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Upaya lainnya mencakup pelebaran jalan serta rencana pembangunan jalan pintas yang menghubungkan wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, termasuk jalur yang direncanakan melewati bagian bawah jembatan.

Sementara itu, langkah yang dinilai dapat dilakukan lebih cepat adalah pembenahan dermaga penyeberangan feri, khususnya pada lintasan dari kawasan Bansir menuju Siantan. Perbaikan fasilitas penyeberangan tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat yang menggunakan jasa feri sebagai alternatif perjalanan.

Berbagai rencana tersebut menunjukkan bahwa penanganan kepadatan lalu lintas di Pontianak dan sekitarnya membutuhkan kombinasi antara pengaturan operasional jalan dan jembatan, peningkatan fasilitas penyeberangan, serta pembangunan infrastruktur baru.

Sinergi antara pemerintah daerah, instansi perhubungan, kepolisian, dan pihak terkait lainnya menjadi faktor penting agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan penyesuaian jam operasional yang mulai diterapkan serta rencana pembenahan infrastruktur yang disiapkan, diharapkan kelancaran lalu lintas dan konektivitas antarkawasan di Kalimantan Barat dapat semakin meningkat.