PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan regulasi pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan masyarakat. Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi peladang sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Ria Norsan menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mempersulit masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang. Sebaliknya, aturan ini disiapkan sebagai pedoman agar kegiatan perladangan tetap berlangsung dengan memperhatikan kearifan lokal, ketentuan hukum, serta keselamatan lingkungan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejelasan aturan pelaksana menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui prosedur yang harus dipenuhi ketika membuka lahan. Beberapa aspek yang perlu diatur meliputi tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, hingga pengawasan api sampai benar-benar padam.
Selain itu, ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan juga harus disusun sesuai peraturan yang berlaku sehingga pelaksanaan perladangan memiliki pedoman yang pasti.
Menurut Ria Norsan, penyusunan regulasi tidak cukup hanya mengandalkan ketentuan tertulis. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta langkah-langkah yang harus dilakukan di lapangan.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperha diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari. Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan gubernur.
Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.
Melalui penyusunan aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Pemprov Kalbar berharap tradisi perladangan berbasis kearifan lokal tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya kepastian hukum bagi peladang sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui tata kelola pembukaan lahan yang aman dan bertanggung jawab.(Ara)

