KUBU RAYA _Dua orang Karyawan supermarket berinisial AT (23) dan SP (23) diciduk unit jatanras Polres Kubu Raya.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan
menggelapkan 46 botol shampo di gudang barang Alfamart di kawasan pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pelaku terbongkar setelah petugas melihat hasil rekaman CCTV. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 46 botol shampo yang disembunyikan kedua pelaku di dalam tas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, Barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku.
“Keduanya berencana menjual barang hasil kejahatannya itu nanti setelah jumlahnya banyak, dan dijual melalui Marketplace facebook, keduanya mengakui lakukan aksi pencurian ini untuk mencari uang tambahan,” ungkap Ade dalam siaran persnya, Jumat (27/10/23).
Saat diamankan petugas kedua pelaku masih menjadi karyawan di bagian picker PT.Sumber Alfaria Trijaya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326 600, (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara. (Gundok)