Merasa Dirugikan, Penyewa Tenant Laporkan Pihak Gaia Mall dan Mr Koki Indonesia

PONTIANAK_ Lima orang pelaku usaha kecil menengah UKM melaporkan pihak Gaia mall dan MR Koki Indonesia ke Direktorat Kriminal Umum Polda kalbar.

Kelima orang ini merasa ditipu pihak Gaia mall dan MR koki Indonesia. kelima orang itu adalah Lukman Christo, Wimpie Juwono, Herianto, Johan, dan Johana, kelimanya mengaku menjadi korban dari penyewaan ruang food court/ kios/ blok di Gaia Mal Pontianak, yang sampai hari ini tidak bisa ditempati atau membuka usaha di kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court, Mr Koki Indonesia, yang diduga kuat sebagai mitra kerja PT Bumiraya Ritel Indonesia sebagai pemilik Gaia Mall.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023, Kuasa Hukum kelima korban, Tambuk Bow didampingi Dewi Meliany, dan Rina Febrina Sari mengatakan, kelima orang kliennya ini sedang memperjuangkan haknya mencari keadilan yang sampai hari ini, tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios-kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court Mr Koki Indonesia.
Dijelaskan Tambuk Bow, awalnya kelima pengusaha UKM di Kota Pontianak ini tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak.

Saat itu, Marketing Manajer bagian pemasaran PT Bumi Raya Ritel Indonesia menawarkan penyewaan ruang di dalam gedung Gaia Mall Pontianak. Kelima kliennya ini kemudian tertarik/ berminat dan melakukan penyewaan pada ruang sewa Foodcourt Mr Koki Indonesia di Gaia Mall Pontianak.

“Bisa dilihat dari surat Letter Of Intent (LOI) PT Bumiraya Ritel Indonesia tanggal 6 Agustus 2021 tentang penyewaan ruang yang ditandatangani Helen Laurensia selaku Manager Marketing dan Sylvia Swandono selaku Direktur yang menyetujui,” ungkap Tambuk Bow.

Kemudian, Helen Laurensia selaku Marketing Manajer mengarahkan, menyuruh, dan memberi petunjuk kepada kelima kliennya tentang tata cara pembayaran uang sewa.

“Pembayaran uang sewa langsung kepada Bambang Surya Taufik selaku Pihak Operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Kelima klien kami melakukan pembayaran dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer. Dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa oleh pihak Operator,” tuturnya.

Adapun Perjanjian Sewa dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing kliennya kepada Operator Bambang Surya Taufik, yakni dengan Harinto total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp139.000.000 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 15 dengan 12,4 M2.

Dengan Johan total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp287.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 13 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Lukman Christo total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 10 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Wimpie Juwono total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 9 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Johana total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp264.400.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang tertuang dalam perjanjian Nomor: 001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 1 dengan luas 17,052 M2.

“Setelah kelima klien kami memenuhi kewajibannya membayar lunas uang sewa kios/ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak, sampai saat ini belum mendapatkan kios/ruang sewa yang dijanjikan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kelima korban belum ada kepastian sampai kapan baru bisa mendapatkan kios-kios yang telah disewa tersebut atau pengembalian uang sewa tersebut oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab.

“Sambil menunggu proses hukum tersebut atau penyelesaiannya, mohon kios-kios yang disewa dan telah dibayar lunas sewanya, agar diberikan kepada klien kami, selaku penyewa kepada Food Court Mr Koki Indonesia sebagai Operator Gaia Mall Pontianak yang ditunjuk oleh PT Bumiraya Ritel Indonesia,” tegasnya. (Tim)

 

Berita yang anda simpan: