PONTIANAK – Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap SE (44) warga Batulayang, kecamatan Pontaianak Utara.
SE dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli keponakannya sendiri. Mirisnya korban tunawicara dan mengalami keterbelakangan mental.
Kejadian terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku di kamar korban. Korban yang tidak bisa bicara menggunakan bahasa isyarat dan memberitahukan peristiwa bejat tersebut ke ibu korban.
Kasus ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku langsung masuk ke kamar dan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Dari keterangan korban, korban digagahi sebanyak empat kali oleh pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak. Pelaku dijerat dengan pasal 286 tentang ekerasan seksual dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Ibm)