PONTIANAK – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap pria berinisial IN pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 23.30 wib di Jalan Veteran Gudang Veteran Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (16/11/23).
“Kami mendapatkan laporan pada tanggal 9 kemarin, kemudian, kami langsung menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” ucapnya.
Pelaku yang berinisial IN (39) mengambil barang-barang perkakas toko bangunan yang disimpan didalam gudang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30.000.000 , dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi singkat diduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya YG.
“Sebelum masuk ke lokasi pelaku terlebih dahulu menjebol dinding tembok dan dinding gudang kemudian masuk ke dalam gudang mengambil isi gudang secara bertahap, diduga pelaku juga mengaku barang hasil curiannya sudah terjual kepada seseorang melalui media whatsapp dan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sabu,” tutupnya.
Sementara itu polisi juga masih memburu rekan pelaku berinisial YG, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(ibm).