Pria di Ketapang Ini, Cabuli Anak Sambungnya Hingga Berulang Kali

KETAPANG – Seorang pria berinisial R (42) warga Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tega mencabuli I-N anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Lantaran diancam, I-N terpaksa melayani nafsu bejat ayah sambungnya tersebut.

Perbuatan asusila ini sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban.

Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Sumiadinata mengungkapkan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban sejak tahun 2021.

“Kemudian yang kedua pada tahun 2022 sebanyak tiga kali pada tahun 2023. Terakhir, atas keterangan pelapor bahwa kejadian terjadi pada 31 Oktober 2023 malam di perumahan perusahaan Karyawan Kemuning Estate PT ISK, Desa Silat Kecamatan Manis Mata,” jelas Sumiadinata, Senin (20/11/23).

Lanjut Sumiadinata, kasus ini terungkap setelah dua orang tetangga yang melaporkan kepada ibu korban bahwa I-N sudah dinodai oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya.

“Mengetahui hal tersebut ibu korban kemudian melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke mapolsek manis mata,” ucapnya.

Tersangka R kini sudah diamankan di ruang tahanan Polres ketapang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (GUN)

 

Berita yang anda simpan: