Kecanduan Judi Online, Pria Ini Dilaporkan Istrinya ke Polisi

KUBU RAYA – Akibat kecanduan judi online (slot) seorang pria inisial AJ (30) di desa Radak kecamatan Terentang, Kubu Raya nekat menjual sepeda motor milik mertuanya. Selain sepeda motor tersangka AJ juga menjual perhiasan milik istrinya.

Lantaran perbuatannya tersebut AJ dilaporkan istrinya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (21/11/23)

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro membenarkan terkait adanya laporan kasus penggelapan tersebut dan kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku.

“Dari laporan itu kita kemudian mengamankan pelaku yang kebetulan sudah berada di Polrws bersama istrinya, jadi pelaku ini sengaja dijebak istrinya untuk datang ke Polres, dengan alasan untuk menyelesaikan masalah keluarga,” ungkap Heru.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dan perhiasan itu digunakan untuk berjudi online. Pelaku mengaku kecanduan judi online sejak 3 tahun yang lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka AJ kini terpaksa mendekam di ruang tahanan polres Kubu Raya, AJ di kenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gun)

 

Berita yang anda simpan: