KETAPANG – Polsek Nanga Tayap amankan Tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di Tiga tempat berbeda, Minggu (19/11/23) yang lalu. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Nanga Tayap, IPDA Shandy C Sulu bersama anggota dan disaksikan oleh warga setempat.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Nanga Tayap, IPDA Shandy C Sulu membenarkan bahwa ketiga orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di dusun Tambang Kayong Desa Nanga Tayap dan Dusun Mendauk juga di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap.
” Pelaku YD (43) berhasil ditangkap di Dusun tambang kayong Desa Nanga Tayap, serta pengembangan dari YD mendapatkan AT (31) di dusun Mendauk desa Nanga Tayap, dan yang Ketiga Pengedar yang berbeda di desa Sungai Kelik” Jelas Shandy, Rabu (22/11/23).
Ditambahkannya, Dalam penangkapan pertama Di rumah YD pada minggu (19/11/2023) jam 18.30 wib, Saat dilakukan penangkapan YD dan ditemukan barang bukti Dua klip ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih diduga jenis sabu dan Dua klip ukuran kecil serbuk putih di duga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya menurut Kapolsek Nanga Tayap penangkapan kedua yang terjadi setelah melakukan pengembangan dari saudara YD pada minggu 19/11/2023 pukul 20.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kediaman Pelaku AT di dusun mendauk desa nanga tayap.
“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan Barang bukti Dua klip ukuran besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan Tiga klip kecil berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sebesar 62,76 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.348.000,” ujar Shandy Sulu.
Selanjutnya pada hari yang sama, ditempat yg berbeda, Personil Polsek Nanga Tayap yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Teguh Sejati mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, setelah mendapat perintah oleh Kapolsek Nanga Tayap di bentuk tim dengan jumlah Tiga orang untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira pukul 18.30 Wib bertempat di sebuah rumah di Dusun Kelik Tua berhasil diamankan satu orang dengan inisial SB (35).
Adapun barang bukti yang di amankan antara lain dua buah klip kecil berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 6,96 gram, Dua buah timbangan digital, dua unit Handphone, satu buah diduga alat hisap shabu, satu buah korek Api dan satu gulung Alumunium Foil.
Ketiga pelaku dijerat dengan undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gun)