Curi Sepeda Motor untuk modal Slot, Seorang wanita di Rasau jaya di tangkap Polisi

Tersangka LA (26) saat diamankan di mapolsek Rasau Jaya

TKPPONTIANAK – Seorang wanita di Rasau Jaya di tangkap Polisi lantaran mencuri sepeda motor dirumah bekas tempat dia bekerja. Perempuan dengan inisial LA (26) ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya bersama anggota Polsek Rasau jaya yang dibantu anggota Polsek timur di kawasan kampung beting  kecamatan Pontianak timur pada Sabtu (16/12/2023) sore.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro membenarkan perihal penangkapan tersebut. Heru mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan  salah seorang  warga Dusun suka bhakti Desa Rasau Jaya ke Mapolsek Rasau Jaya yang mengaku kehilangan sepeda motor yang disimpan dibelakang rumahnya pada Sabtu pagi.

“dari laporan korban, anggota Polsek Rasau jaya bersama unit jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku, dari hasil penyelidikan tersebut anggota berhasil mengantongi identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan toko dirumah korban” ungkap Heru.

Hasil dari keterangan sejumlah saksi pelaku di tengarai berada di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

” mendapat informasi sejumlah saksi pelaku ini melarikan diri ke kawasan kampung beting,  anggota jatanras Polres Kubu raya kemudian melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku” jelas Heru

Dikatakannya lagi, saat di tangkap tersangka LA  sedang asik bermain judi online di kawasan kampung beting.

Kepada Polisi LA mengaku, sepeda motor hasil kejahatannya di gadai sebesar 1.000.000 rupiah dengan seseorang dikawasan kampung beting, uang hasil gadai tersebut untuk dijadikan modal bermain judi online.

Baca juga : Video Sejoli bercumbu di Gubuk pantai Mempawah, ternyata anak dibawah umur

Saat ini tersangka LA beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rasau Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka di jerat dengan pasal 362 Kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuma maksimal 5 tahun penjara. (Ibm)

 

 

Berita yang anda simpan: