Sejak November 2023, DJBC Kalbagbar Akui Tindak Sebanyak 400.000 Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri Saat Memperlihatkan Barang Bukti. (Foto: Jar)

TKP PONTIANAK – Sebanyak 400.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 363.682.000 berhasil dilakukan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat (DJBC Kalbagbar). Sejumlah barang bukti dari hasil penindakan sejak bulan November dikeluarkan saat press rilis di Kanwil DJBC Kalbagbar, Kamis (21/12/2023) siang.

Baca juga : Hadapi Nataru, 6 Ton Babi masuk ke Sanggau

“Penindakan hasil tembakau sebanyak 400 ribu batang, dengan penilaian barang sekitar 363 juta rupiah, ini terbaru dari bulan November sampai awal Desember ini,” jelas Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri.

Tidak hanya penindakan hasil tembakau, untuk hightlight di bulan November hingga Desember, Bea Cukai juga menerima pelimpahan Kendaraan roda empat Land R0ver dan juga penindakan 26.300 gram sabu-sabu.

Baca juga : Reuni Akbar STM Transisi/ STM Negeri 2/ SMK Negeri 4 Pontianak, Rajut Silaturahmi antar Alumni

“Pelimpahan kendaraan roda empat Land Rover dari Kodam XII/Tpr kewil DJBC Kalbagbar dengan potensi nilai barang Rp 550.000.000. Dan penindakan 26.300 gram Sabu-sabu dengan perkiraan nilai barang sebesar 44,75 M,” tambah Beni Novri. (Jar)

Berita yang anda simpan: