TKPPONTIANAK – Korban kasus penipuan tiket bodong konser Sheila on 7 (So7) di kota Pontianak sudah dapat mengambil pengembalian uang tiket. Uang pengembalian tiket dapat diambil di kantor Kejari Pontianak pada tanggal 27 Desember mendatang.
Sesuai berita acara (BA) pengembalian barang bukti yang dikeluarkan kejaksaan Negeri Pontianak pada Jumat (22/12/2023), para korban tidak mendapatkan pengembalian uang tiket sepenuhnya. Korban hanya mendapatkan pengembalian uang tiket sebesar Rp.128.851 per tiket.
Baca juga : Jelang Nataru, Satgas Pamtas Tutup Jalur Tikus Perbatasan RI
Adapun untuk pengambilan pengembalian dana di Kantor Kejari Pontianak pada Rabu (27/12/2023) sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk persyaratan yang wajib dibawa yakni, KTP pribadi dan bukti pembelian tiket atau bukti transfer.
Bagi yang diwakili, diwajibkan membawa surat Kuasa dengan ditanda tangani materai kedua belah pihak dan wajib membawa Fotokopi yang menguasakan.
Baca juga : WALHI Pinta APH dan Pemda tindak Tegas pelaku PETI
Diketahui, Kasus penipuan berkedok EO konser So7 ini terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan akun @bergembirafest ke Polda Kalbar. Hasil penyelidikan polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni MR (24), RE (23), dan HP (21). Tercatat sebanyak 1.425 orang diketahui telah menjadi korban.
Para pelaku awalnya menjual tiket konser Sheila on 7 yang akan berlangsung di Pontianak dengan harga Rp.275.00 pada Kamis (2/2/2023). Mereka menjual tiket melalui akun instagram @bergembirafest sebagai event organizer (EO) dari konser tersebut. (Gun)