TKPPONTIANAK – Polresta Pontianak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Brigadir Polisi RT karena terlibat masalah Narkoba, di Halaman Mapolresta Pontianak, Rabu, (10/1/).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi dalam sambutannya mengatakan, bahwa peristiwa ini tidak terulang kembali karena pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba.
“Tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas”, ucap Adhe.
Baca juga : Pengungkapan 1/2 Kg Sabu,Terbesar diawal Tahun 2024
Lebih lanjut, Adhe berharap seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri namun keluarga dan institusi Polri.
“Agar lebih mawas diri Jangan Sampai larut dan hanyut Oleh hawa nafsu Yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan”, tegas Adhe.
Baca juga : Pengungkapan 1/2 Kg Sabu,Terbesar diawal Tahun 2024
Keputusan pemecatan ini berdasarkan Pasal 5 Ayat (1), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Serta dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diketahui Oknum Polisi berinisial RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak. RT telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah. (Sam)