TKPPONTIANAK – Remaja di Kubu Raya berinisial AT (23) diringkus Unit Jatanras Polres Kubu Raya lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor pada Rabu 24 Januari kemarin.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di komplek perumahan Villa Ria Indah Jalan Tanjung Hulu,Kecamatan Pontianak Timur, Kamis, (25/1) Malam.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi ,Minggu (28/1) pagi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor di teras samping rumahnya.
Baca juga : Viral, Modus Transferan Palsu, Pasutri Di Pontianak Diringkus Polisi
“Korban yang tinggal dijalan Tanjung Raya 2 Desa Kapur melapor telah kehilangan sepeda motor jenis matic yang disimpan disamping teras rumahnya pada Rabu 24 Januari kemarin sekitar pukul 4 Pagi,” Ucap Iptu Heru.
Hasil dari penyelidikan, Unit Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengantongi identitas pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan. Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri melalui atap lantai dua rumah kontrakan tersebut.
“Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri melalui atap, kemudian warga komplek membantu mengepung daerah tersebut, terus pelaku berhasil kita tangkap saat sembunyi di balik pagar rumah warga,” jelas Iptu Heru.
Baca juga : Geger!! Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Dikamar Villa Kapuas Dharma Pontianak
Hasil Interogasi, pelaku mengaku jika telah melakukan pencurian sepeda motor. Kepada Polisi, AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga mengaku sebagai salah satu pelaku pencurian handpone yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk dijadikan modal slot judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubu Raya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahu penjara. (Gun)