Kubu Raya – Seorang pria berinisial TI alias Oton (48) warga kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya sendiri.
Tersangka menganiaya istri lantaran masalah sepele, karena tersangka marah nasi yang disajikan istrinya dalam keadaan sudah dingin. Selain itu tersangka juga pernah mengancam istri dan anaknya dengan senjata tajam. .
Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bali Asri II, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Insiden ini bermula saat TI tak terima karena nasi yang disajikan istrinya, ELI (45), dianggap tidak sesuai keinginannya. Dengan emosi meluap, TI langsung melayangkan pukulan kepada korban hingga menyebabkan luka memar dan lebam di tangan serta kaki istrinya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya laporan terkait kasus KDRT ini. Menurutnya, pelaku sering meminta uang kepada korban untuk bermain judi slot.
“Motifnya cukup sepele, tapi akibatnya sangat serius. Pelaku diketahui kerap meminta uang dari korban untuk keperluan perjudian online,” ujar Ade, Kamis (27/2/2025).
Ade menambahkan bahwa kekerasan kembali terjadi pada Selasa (18/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berusaha melindungi anaknya yang tengah berselisih dengan TI. Bukannya mereda, TI justru semakin beringas dan kembali memukul korban dengan gasper serta mengejar anaknya dengan parang di hadapan warga.
Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya. Polisi telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Kami akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan,” tutup Ade. (rls)
