Jakarta – Dua oknum anggota TNI terduga penembak tiga anggota polisi di Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka.
Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025), mengatakan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mendalami penyelidikan lebih jauh.
Kedua tersangka disangkakan dua pasal berbeda untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncti 338, tersangka Kopda B telah mengakui perbuatannya menembak tiga korban. Sementara itu untuk Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” kata Eka menambahkan,” katanya. (**)