PONTIANAK — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar konsolidasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepala SPPG, mitra yayasan pengelola fasilitas SPPG hingga para Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya menegaskan bahwa setiap kejadian menonjol terkait pelaksanaan MBG selalu ditangani secara serius melalui investigasi lapangan dan pengujian laboratorium.

Namun demikian, hasil uji laboratorium terhadap kasus keracunan makanan dalam program MBG selama ini disebut tidak pernah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Menurut Sony, kasus keracunan yang muncul dalam pelaksanaan MBG umumnya terjadi akibat standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan dengan baik oleh pihak pelaksana di lapangan.

“Kejadian menonjol terkait konsumsi MBG ini harus dipahami bersama, itu akibat SOP yang diabaikan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan BGN telah menerapkan sanksi tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional sementara hingga evaluasi terhadap kinerja penyelenggara SPPG.

“Ketika terjadi kejadian menonjol, langsung disuspen, operasional sementara dihentikan dan diumumkan sehingga masyarakat tahu bahwa tempat itu tidak beroperasi,” katanya.

Setelah penghentian sementara dilakukan, tim investigasi dari BGN akan turun langsung melakukan penelitian lapangan untuk mencari sumber penyebab kejadian. Salah satu langkah utama dalam investigasi ialah pemeriksaan sampel makanan yang sebelumnya telah disimpan sesuai SOP.

Sony menjelaskan setiap menu MBG yang diproduksi wajib disimpan setiap hari di lemari pendingin sebagai sampel cadangan apabila sewaktu-waktu terjadi kasus keracunan atau gangguan kesehatan.

“Itu sudah menjadi SOP. Setiap menu makan setiap hari disimpan di lemari pendingin. Ketika terjadi kejadian, sampel itu langsung dilakukan pengujian laboratorium,” jelasnya.

Hasil investigasi kemudian menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap penyelenggara program. Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP, maka pihak KSPPG akan diberikan catatan dan teguran yang berdampak langsung terhadap penilaian kinerja atau KPI mereka.

Sementara apabila persoalan disebabkan sarana dan prasarana yang belum memadai, pihak penyelenggara diberikan kesempatan melakukan perbaikan sebelum kembali diizinkan beroperasi.

“Kalau sarana-prasarana belum lengkap, diberikan kesempatan memperbaiki. Setelah diperbaiki, mitra bersurat kepada BGN bahwa telah melakukan perbaikan, lalu dilakukan pengecekan kembali. Kalau sudah sesuai, baru dioperasikan lagi,” ungkapnya.(Ara)