PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepakat mendorong dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang LGBT. Komitmen ini dinyatakan DPRD Provinsi Kalbar usai menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu pada Jumat (14/8/2026).
“Kita sepakat untuk meningkatkan khusus tentang LGBT ini menjadi perda, tetapi kekosongan hukum terkait dengan sanksi, kemudian edukasi dan rehabilitasi itu perlu diatur dalam Pergub. Nah, ini kota coba dorong. Dan pemerintah provinsi sekarang sedang diskusi intens melalui Kesbangpol terkait dengan ancaman LGBT ini di Kalbar,” ungkap Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Arif Joni Prasetyo.
Menurutnya, sanksi yang nanti akan diberikan lebih mengutamakan edukasi dan rehabilitasi.
“Turunan hukum ini tidak boleh juga menyalahi terkait yang lain, dan ini kalau perda, sanksinya kan ada batasannya dan ini yang perlu dikaji. Tentu setiap ada kesalahan, ada sanksinya. Tetapi lebih utama adalah edukasi dan rehabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu, Habib Sy Rizal H Al-Qadrie, tegas meminta DPRD Kalbar untuk segera merancang Perda yang mengatur tentang LGBT tersebut.
“Negara ini negara ketuhanan. Saya yakin agama manapun tidak membolehkan LGBT ini. Dan kami mendorong segera dibuat perda yang mengaturnya,” tegas Habib Rizal. (Ul)

