KALBAR  

Pelaku Pencabulan di Lembaga Pendidikan Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berinisial NH, tersangka kasus pencabulan di salah satu lembaga pendidikan Islam di wilayah Kabupaten Kubu Raya terus berjalan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan bahwa saat ini pelaku NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubu Raya.

“Perkara berjalan. Kami dari Polres Kubu Raya saat ini tengah melengkapi berkas perkara. Bahan-bahan untuk pemberkasan sudah kami siapkan,” ungkap Aiptu Ade kepada Tim Media saat dikonfirmasi, Kamis (03/7/2025).

Aiptu Ade menjelaskan bahwa pelaku sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Pontianak karena alasan kesehatan, NH kini telah kembali ditahan di Rutan Polres Kubu Raya sejak satu minggu terakhir.

“Walaupun sempat tidak ditahan di rutan karena dirawat inap, proses penyidikan tetap berjalan. Saksi, korban, dan pelaku sudah diperiksa. Kami juga terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas,” jelas Aiptu Ade.

Ia menegaskan bahwa pelaku NH dijerat dengan pasal berat, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Berapa lama hukumannya nanti, itu tergantung pada keputusan pengadilan. Tugas kami di kepolisian adalah melengkapi berkas perkara hingga proses pelimpahan ke jaksa. Setelah itu, perkara menjadi kewenangan JPU,” lanjutnya. (Ara)

Berita yang anda simpan: