PONTIANAK – Setelah buron selama 14 hari, dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah ruko akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Kalbar bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Sintang.
Kedua pelaku terduga yang diketahui berinisial MA dan RS alias Dewo, ditangkap saat sedang tertidur di sebuah rumah di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Penangkapan ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian dengan yang terlapor pada 22 Juni 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Resmob Polda Kalbar bersama Satreskrim Polres Sintang melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan informasi, kami mengidentifikasi dua nama sebagai pelaku, yakni Murahman dan Raden Sadewo,” ungkap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali, Selasa (8/7/2025).
Penyisiran pertama dilakukan di kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, tempat di mana pelaku kerap terlihat. Namun, setelah pengecekan di sejumlah lokasi dan rumah kerabat pelaku, keduanya tidak ditemukan di daerah tersebut.
Pada pukul 17.45 WIB, tim menerima informasi dari warga bahwa para pelaku telah berpindah ke wilayah Sintang. Tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan berangkat menuju lokasi pada pukul 20.00 WIB. Setibanya di Sintang sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan apel konsolidasi dan penyisiran berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang tertidur di sebuah rumah. Identitas mereka cocok dengan ciri-ciri pelaku yang sudah kami kantongi,” lanjut Ipda Ahmad.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Posko Resmob Polda Kalbar di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.