SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di aliran Sungai Sekadau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.
“Petugas menyusuri aliran Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan menggunakan peralatan tradisional. Para pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” jelas Iptu Zainal, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dengan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI, seperti pencemaran air sungai dan kerusakan ekosistem.
“Keluhan masyarakat menjadi dasar kami untuk bertindak. Aktivitas PETI ini berdampak buruk bagi lingkungan dan dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Iptu Zainal menambahkan bahwa Polres Sekadau telah melakukan berbagai pendekatan, mulai dari imbauan persuasif hingga penegakan hukum secara tegas untuk memberantas PETI.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga secara aktif mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya,” tambahnya.
Polres Sekadau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, diimbau agar segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami harap masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian. Laporkan segera jika ada aktivitas PETI agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Wyu)