PONTIANAK – Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pontianak Timur, Rabu (17/9/2025).
Pelaku berinisial AM alias Vero laki-laki (18) berdomisili di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau, dan juga di Kampung Dalam Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Kanit Resmob, Ipda Trisatrio menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya pencurian sepeda motor di kawasan Pontianak Timur.
“Sekitar pukul 03.30 WIB kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Setelah melakukan pendalaman, pada pukul 14.30 WIB kami memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang mengendarai motor hasil curian tersebut,” jelas Ipda Trisatrio, Rabu (17/9/2025).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KB 4126 SAF, nomor rangka MH1JMF219RK014542, dan nomor mesin JMF2E1014824.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di Jl. Tanjung Raya 1 pada sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Resmob kemudian melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi korban untuk membuat laporan resmi di Polda Kalbar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.