PONTIANAK – Aksi pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat, berhasil diungkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Pelaku berinisial EY (46), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri gas elpiji dari rumah warga.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, paman korban meletakkan dua tabung gas kosong di teras rumah untuk ditukarkan. Namun, ketika ia kembali, tabung tersebut sudah raib.

“Saat itu paman saya meletakkan tabung gas yang kosong untuk ditukarkan. Saat kembali ke teras, ternyata barang itu sudah tidak ada lagi,” ungkap korban, Ci Phin, kepada polisi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di sekitar Pasar Dahlia.

“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti dua tabung gas LPG 3 kilogram,” ujar AKP Basuki, Jum’at (17/10/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa EY adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan modus serupa. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pontianak Barat.

“Pelaku akan dijerat pasal pencurian sesuai dengan ketentuan KUHP. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang berharga dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *