JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyoroti banyak guru yang sejak diangkat hingga mendekati pensiun tidak pernah mengikuti pelatihan. Akibatnya, kemampuan mereka sangat rendah karena tidak pernah melakukan peningkatan kompetensi secara berkala.

Mendikdasmen, mengatakan guru harus terus meningkatkan kemampuan dan aktif di masyarakat, tidak hanya mengajar di kelas.

“Guru itu kan digugu dan ditiru, karena dia menjadi teladan dimanapun dia berada,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (17/10/25).

Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menjelaskan guru tidak wajib mengajar 24 jam per minggu. Pemenuhan 24 jam dihitung dari kombinasi kegiatan mengajar, menjadi guru wali, mengikuti pelatihan, dan aktif di kegiatan masyarakat.

Selain pengaturan jam mengajar, ia juga menyatakan pemerintah fokus memperbarui sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Tujuannya agar guru tidak terlalu dibebani administrasi.

“Dulu itu guru terlalu dibebani oleh pengurusan administrasi. Untuk melakukan laporan, untuk harus diunggah yang sampai berjam-jam dan itu membuat mereka sangat sibuk dengan pengurusan administrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, bahwa nantinya laporan kegiatan guru cukup diunggah oleh kepala sekolah, sehingga guru bisa lebih fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri. Sistem baru akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah, termasuk pengaturan bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Para guru yang berminat menjadi kepala sekolah harus minimal memiliki pangkat 3C di negeri. Mereka juga wajib mengikuti pelatihan secara menyeluruh selama 10 hari penuh sebagai bagian pembentukan karakter calon kepala sekolah.

Mu’ti berharap, pembaruan sistem kinerja guru ini dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan nasional. Mendikdasmen meminta dukungan seluruh pihak untuk melakukan implementasi reformasi agar hasilnya optimal dan merata di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *