KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Hulu, Polres Ketapang, menangkap dua pria dan satu wanita lantaran diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kasatres Narkoba AKP Aris Pamudji W, dalam rilis resminya, Jumat (24/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dua pria yang menguasai sabu di sebuah kamar rumah kos di Desa Balai Pinang, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua orang pelaku berinisial S (41) dan R (25). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, dua sedotan plastik modifikasi, satu alat hisap sabu (bong), serta empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram,” ungkap Aris.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (29) di rumahnya.
“Dari tangan MS, petugas menyita 18 plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan total berat bruto 12,58 gram,” tambah Aris.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat di balik peredarannya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wyu)
