JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBTQ. Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, memandang perilaku tersebut sebagai tindakan asusila dan penyimpangan.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” tegas Kiai Cholil di MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Wacana dari MUI ini mendapat penolakan dari 37 organisasi masyarakat sipil. Menurut 37 organisasi ini, pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ ini berpotensi terjadinya kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka memberikan tiga alasan utama penolakan. Pertama, belum terdapat definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kampanye LGBTQ’. Kedua, penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan identitas dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian yang menghilangkan hak-hak dasar warga negara dan ketiga wacana MUI ini dinilai hanya untuk mengalihkan perhatian publik dari isu besar saat ini. (UL)