SANGGAU – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin tahun 2023-2024, Senin (2/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP. Fariz Kausar Rahmadhani menyampaikan, Kades berinisial JN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 999 juta lebih,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kasat, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut. (dra)
