PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat. Pelaku berinisial MW diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Setelah sebelumnya diamankan pelaku berinisial N, anggota melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku lainnya, MW, berada di tempat ia biasa berjualan di wilayah Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tim kemudian bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 di Jalan Komyos Sudarso Gang Durian 3, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. Saat itu, korban yang diketahui bernama HM Derun Kamil (75) sedang beristirahat di rumahnya.

Korban kemudian melihat dua orang pelaku menggunakan sepeda motor merah hitam mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah. Motor yang dicuri tersebut merupakan Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi KB 4336 WJ tahun 2005.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Barat.

Dari hasil penangkapan terhadap MW, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban. Namun, pelaku sebelumnya telah melepas sebagian bodi motor tersebut dengan tujuan menyulitkan petugas untuk mengenali kendaraan tersebut.

“Petugas juga menemukan tumpukan bodi motor di sebuah bangunan kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas IPDA Alvon.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. (wyu)