PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong kemudahan kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ria Norsan mengungkapkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar tidak lagi mengenakan BPHTB untuk rumah subsidi.

“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada kabupaten/kota agar tidak lagi mengenakan atau menetapkan BPHTB untuk rumah subsidi. Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakannya dengan baik,” ujar Ria Norsan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penghapusan BPHTB diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah layak dan terjangkau.

Ria Norsan juga meminta pemerintah daerah lain yang belum menerapkan kebijakan tersebut agar segera menyesuaikan.

Ia menegaskan, kemudahan rumah subsidi membutuhkan kolaborasi pemerintah, perbankan dan pengembang, terutama untuk mendukung target Program 3 Juta Rumah.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.(Ara)