PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Pontianak yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 6, Kota Pontianak, tepatnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/08/2026).
Peresmian LTSA Kota Pontianak dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama perwakilan instansi terkait. Kehadiran LTSA menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri secara lebih mudah, cepat, terpadu, dan aman.
Pembangunan LTSA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses penempatan PMI berjalan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan yang dibutuhkan dalam proses migrasi pada satu lokasi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kepada calon PMI.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak turut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan LTSA, khususnya dalam memberikan pelayanan di bidang keimigrasian kepada calon PMI. Keterlibatan Imigrasi menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan dokumen perjalanan serta aspek keimigrasian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi melalui LTSA merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi.
“LTSA menjadi bentuk kolaborasi nyata antar Instansi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan yang lebih jelas sehingga proses bekerja ke luar negeri dapat ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Sam Fernando.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, keberadaan LTSA juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai modus penempatan PMI secara nonprosedural.
Melalui layanan terpadu, calon PMI dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri serta terhindar dari informasi yang menyesatkan, praktik percaloan, maupun tawaran pekerjaan ilegal yang berpotensi menempatkan mereka dalam situasi yang merugikan.
Sinergi lintas instansi dalam LTSA juga menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi. Dengan demikian, aspek pelayanan dan pelindungan dapat berjalan secara beriringan sejak tahap persiapan, proses penempatan, hingga kepulangan PMI.
Peresmian LTSA Kota Pontianak menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

