PONTIANAK – Peredaran rokok yang diduga ilegal merek ERA dan Platinum kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas dugaan produksi dan distribusi rokok tersebut.
Sorotan muncul setelah disebut-sebut empat jenis rokok ERA Special Blend telah beredar luas di pasar Kalbar. Tidak lama kemudian, muncul tiga kemasan baru rokok ERA Switch yang diklaim telah beredar di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul produksi, legalitas barang, hingga jalur distribusi rokok yang beredar di pasaran.
Patih, Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalimantan Barat, menilai luasnya peredaran rokok tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Patih, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar, kondisi itu menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan serta penindakan terhadap jaringan perdagangan rokok tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kesaktian bos rokok ERA dan Platinum dalam menerobos pasaran tradisional memang patut dipertanyakan. Jika benar terjadi, ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” ujar Patih.
Ia berharap Dirjen Bea dan Cukai bersama Mabes TNI-Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan lokasi produksi, jaringan distribusi, pihak yang memasok barang, serta legalitas cukai dari produk tersebut.
Patih juga meminta aparat tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah, tetapi mengungkap aktor utama atau pemodal apabila ditemukan adanya jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.
“Harapan kami, aparat melakukan operasi dan penyelidikan secara serius untuk mengungkap siapa bos di balik peredaran rokok ERA dan Platinum serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai keberadaan pabrik siluman, keterlibatan pihak tertentu, maupun adanya petugas yang disebut telah “terkontaminasi” masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Pihak Bea dan Cukai serta Mabes TNI-Polri perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.(tim)

