PONTIANAK –Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. Dalam perkara ini, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 13 April 2026 dengan seorang berinisial R dan sejumlah pihak lainnya sebagai terlapor.

Kuasa hukum PT Dua Pilar Askara Amerta, Adv. D. Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar D. Kurnia dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menyimpulkan perkara. Namun, pelapor berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi untuk pembiayaan proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan.

Terlapor disebut mengaku mengelola pekerjaan konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan di lebih dari 10 lokasi. Untuk meyakinkan calon investor, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen proyek, termasuk Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diklaim berkaitan dengan PT Pesta Pora Abadi.

Dalam penawaran tersebut, investor dijanjikan jaminan berupa barang atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai sebanding dengan modal yang ditanamkan. Selain itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen setiap bulan dari dana investasi.

Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta kemudian menanamkan dana sebesar Rp2,3 miliar.

Namun, menurut kuasa hukum, terlapor dinilai belum memenuhi janji terkait jaminan keamanan dana maupun keuntungan investasi. Pihak pelapor mengaku mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (22/10/2026), Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah mendapat penanganan.

Namun, keterangan yang disampaikan tersebut belum merinci tahapan penanganan perkara maupun perkembangan hasil penyelidikan. Karena itu, konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status terbaru laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengapresiasi komunikasi dengan jajaran Polda Kalbar. Mereka berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana pada skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan pengembalian modal.

Hingga berita ini disusun, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan atas laporan yang ditujukan kepada mereka.