KUBURAYA_ Unit Jatanras polres Kuburaya mengamankan seorang pria dengan inisial MF (33) di rumahnya di Kubu Raya.
MF yang merupakan Direktur wilayah perusahaan pupuk PT Sumber Agrindo Sejahtera ini, ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan pupuk di perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Perbuatan itu diketahui, setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023. Diketahui MF selaku Direktur wilayah pada saat itu tidak melakukan setoran uang pupuk seberat 22 Ton kepada kasir PT.Sumber Agrindo Sejahtera, sehingga perusahaan merugi sebesar Rp.258.695.936.
Dihadapan polisi, MF mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup hedonnya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku salah satu karyawan PT.Sumber Agrindo Sejahtera berinisial MF .
” Ya, saat ini kasus tersebut di sidik oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya dan masih didalami. Kasus ini terungkap setelah dari pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran pupuk, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan didapati MF yang saat itu menjabat sebagai Direktur Wilayah tidak melakukan penyetoran uang penjualan pupuk seberat 22 Ton kepada kasir,”kata Ade, Kamis (26/10/23).
” Akibat perbuatan MF ini PT.Sumber Agrindo Sejahtera, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan penggelapan uang setoran pupuk tersebut karena tergiur oleh gaya hidup hedon,”jelasnya .
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun Penjara. (Gundok)