Terlilit Hutang, BS Nekat Habisi Nyawa Sopir Truk Sawit di Kembayan, Sanggau

TKPPONTIANAK –  Pelaku pembunuhan terhadap YJ (32) sopir dumptruk yang terjadi di Jalan PTPN Nusantara 13, pada  Jumat, 1 Desember 2023 lalu mengaku nekat melakukan pembunuhan berencana akibat terlilit hutang dan berniat untuk merampok korban.

Ialah BS (32) yang diamankan oleh Polres Sanggau pada Minggu, 03 Desember 2023. Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di kontrakannya yang berada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan mengelabui korban bahwa mobil lansir sawit miliknya mogok dan agar korban mau menolongnya. Setelah di lokasi kejadian, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa lari uang milik korban yang merupakan hasil dari penjualan buah sawit di Pabrik sebesar 11 juta rupiah.

Baca juga : Polres Sanggau Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Truck di Kembayan

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, dari hasil visum terhadap korban ditemui 9 luka tusukan dan 1 sayatan.

“Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 (Sembilan) dan luka sayatan sebanyak 1 (satu) kemudian diketahui korban meninggal dikarenakan kehabisan darah dikarenakan mendapat luka yang sangat banyak,” ungkap Indrawan.

Sebelum melancarkan aksinya, dari hasil keterangan pihak kepolisian, pada hari selasa tanggal 28 November 2023 tersangka membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang lebih 17 cm dan lebar 4 cm.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Junto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Jar)

Berita yang anda simpan: