TKPPONTIANAK – Pasangan suami istri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diciduk jajaran Polsek Pontianak Timur, Rabu (3/1) Siang.
Pasutri berinisial HA dan LI ini diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan terhadap seorang pria asal Kapuas Hulu.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari penawaran solar murah seharga Rp 8.500 per liter, yang dilakukan kedua tersangka kepada korban.
Baca juga : Oknum Guru SMP Di Pontianak Setubuhi Siswinya Hingga Hamil
Tergiur harga solar murah tersebut, korban pun membeli sebanyak 300 liter solar dan membayar sekitar Rp 2,5 juta.
“Namun nyatanya, solar itu tidak ada, dan uang korban tidak dikembalikan terlapor,” ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kamis (4/1).
Baca juga : Pencabulan Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya: Penyidik Pasti Tidak Akan Sembarangan
Usai menerima laporan dugaan penipuan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengamankan kedua pasangan suami istri ini di Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHpidana tentang Penipuan. (kie)