Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 1/2 kg Sabu

Tersangka SJ saat diamankan di Mapolres Kubu Raya

TKPPONTIANAK- Satresnarkoba Polres Kubu Raya gagalkan upaya penyelundupan 5oo gram Narkoba jenis sabu antar Provinsi. Seorang pria asal Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial SJ (26) beserta barang bukti 1/2 kg Sabu di amankan Polisi diterminal Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN), Minggu (7/1) pagi. Barang haram tersebut di simpan tersangka di sebuah tas ransel yang sudah di modifikasi.

Baca juga : Tenggelam di Kolam Renang Singkawang, Anak Usia 6 Tahun Meninggal Dunia

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari sejumlah penyelidikan terkait peredaran narkoba antar provinsi yang kembali marak.

“Tersangka kita tangkap saat akan menaiki bus lintas Provinsi tujuan kalbar-kalteng” ujarnya.

Barang bukti 1/2 Kg Narkoba jenis Sabu yang diamankan dari tangan tersangka

Dari penangkapan tersebut, AKP Sagi menjelaskan pihaknya mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya.

“Narkoba jenis sabu ini disembunyikan tersangka di dalam tas ransel yang sudah di modifikasi, kita geledah tas kemudian temukan 5 plastik transaparan besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,” urainya.

Baca juga : Gudang TNI Dijadikan Tempat Penyimpanan Ranmor Curian

Sagi menambahkan saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait peredaran narkoba antar Provinsi ini.

SJ kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubu Raya. Tesangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(Gun)

Berita yang anda simpan: