Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencurian di Kubu Raya

Tersangka FP saat diamankan di Mapolsek Sungai Raya

TKPPONTIANAK – Seorang remaja asal Kubu Raya berinisial FP (18) terpaksa diamankan Polisi akibat aksi pencurian yang dilakukannya. FP diamankan jajaran Polsek Sungai Raya, Jumat (12/1) siang.

Dari hasil penyidikan Polisi, FP melakukan aksi pencuriannya di salah satu rumah di Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Jumat 17 November 2023 lalu.

Baca juga : Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 1/2 kg Sabu

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru menyebutkan, akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan banyak barang, mulai dari TV, Laptop, Jam Tangan, tabung gas, kipas angin hingga perhiasan seperti anting, cincin dan lainnya.

“Total kerugian korban capai Rp 21 juta,” ungkap Iptu Heru kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Baca juga : Pengungkapan 1/2 Kg Sabu,Terbesar diawal Tahun 2024

Dari tangan FP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit TV LED, 2 tas selempang, 1 jam tangan dan 2 unit hanpone. saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polsek Sungai Raya.

Polisi juga mengenakan FP dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (kie/gun)

Berita yang anda simpan: