TKPPONTIANAK – Seorang pria di Pontianak berinisial SY (39) diamankan unit Jatanras Polres Kubu Raya pada Rabu (17/1) Sore. SY ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor di sebuah toko, kawasan Desa Mekar Baru, kecamatan Sungai Raya pada Selasa (16/1) malam.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga : Lubang di Tanjakan Jembatan Kapuas 2 Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
“Pelaku kita tangkap disebuah rumah warga dikawasan kampung beting kecamatan Pontianak Timur, pelaku kita tangkap saat sedang asik bemain hp,”ucapnya.
Iptu Heru Anggoro mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial. Aksi pelaku terekam cctv di lokasi kejadian.
“Saat melakukan pencurian aksi pelaku terekam cctv, kemudian video rekaman tersebut sempat viral di media sosial,” jelas Heru.
Baca juga : Pihak Sekolah di Pontianak Tuduh 2 siswanya Sebagai Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah
Pengakuan sementara pelaku telah melakukan pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Kubu Raya.
” Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ungkap Heru.
Heru mengaku pihaknya akan mendalami kasus ini, mengingat terdapat banyaknya lokasi kejadian. SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubu Raya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Gun)