Bobol Rumah Warga, Remaja 19 tahun Diringkus Polisi

RS saat diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan

TKPPONTIANAK – Pelaku pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah warga ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis (18/1). Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari korban unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk pelaku RS (19) disebuah rumah warga dikawasan Jalan Purnama Kecamatan Pontianak selatan.

Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Bato warga Jalan Wonobaru ,Gang Wonodadi 3, Kecamatan Pontianak Selatan, yang melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya beberapa waktu lalu.

Baca juga : Data Puslitdatin, tak satupun Kelurahan di Pontianak Aman dari Narkoba

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengungkapkan dari laporan itu unit reskrim mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Hasil dari sejumlah penyelidikan unit reskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.

Mendapati hal tersebut Polisi langsung melakukan pencarian terduga pelaku yang berada kawasan Jalan Kesehatan Kecamatan Pontianak Selatan. Tanpa perlawananan terduga pelaku berhasil di bekuk Polisi pada Kamis (18/1) berikut barang buktinya.

Baca juga : Seorang Pria di Pontianak Sebut Wartawan Tribun Tidak Profesional

Dari hasil pemeriksaan pelaku RS (19) mengakui perbuatannya, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas seperti gelang cincin dan anrting serta 2 buah tabung gas 3 Kg.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Sam)

Berita yang anda simpan: