TKPPONTIANAK – Unit Opsnal Polres Kubu Raya mengamankan seorang pelaku pencurian sebuah handphone, Jumat (16/2) siang.
Pelaku berinisial HR alias YN (40) diketahui melakukan pencurian handphone disebuah rumah di Komplek perumahan Kota Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu 14 Februari lalu. Akibat kejadian tersebut Handika seorang mahasiswa yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.
Baca juga : Ada Apa Tito Karnavian Panggil Syarif Kamaruzaman
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho menuturkan, modus pelaku dengan berpura-pura meminta sumbangan dirumah korban.
“Pelaku berpura-pura meminta sumbangan dan ketika korban lengah pelaku langsung mengambil HP korban,” ucap Surya Boy.
Dari keterangan korban, dan hasil sejumlah penyelidikan unit Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Baca juga : TNI Polri Kawal Kotak Suara Di Wilayah Perairan Kubu Raya
Diduga pelaku sering melintas di perempatan Jalan Desa Kapur, unit opsnal kemudian berkoordinasi dengan anggota Sat Lantas yang bertugas di Pos Lantas Desa Kapur. Dari hasil koordinasi tersebut pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku HR alias YN kita amankan di Pos lantas, dan sewaktu unit kita melakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga : KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS Di Singkawang
Dikatakannya lagi, motif pelaku melakukan pencurian untuk membayar sewa kontrakan rumahnya.
“Pelaku mengaku mencuri Hp ini untuk membayar sewa kontrakan rumahnya yang sudah lewat bulan,”Pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubu Raya. HR alias YN di kenakan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Gun)