TKPPONTIANAK – Seorang bandar togel berinisial RD (67) diamankan unit Jatanras Polres Kubu Raya, Rabu (21/2) sore.
Pelaku diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya saat merekap pasangan togel menggunakan Hp.
Baca juga : Babinsa Bengkayang Latih Karateka Cilik Demi Hal Ini…
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho saat dihubungi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Surya Boy menuturkan, penangkapan tersebut sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung kopi di Jalan Sungai Raya Dalam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat melakukan perekapan pasangan togel menggunakan Hp,” ucapnya.
Baca juga : Wajah Baru Duduk Di Kursi DPRD Kota Pontianak, Siapakah Dia?
Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan pensiunan BUMN, yakni mantan karyawan Angkasapura II Supadio Pontianak. Guna pemeriksaan lebih lanjut RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubu Raya. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang dan Hp yang digunakan untuk merekap pasangan togel. RD dijerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Gun)

