Sengketa tanah, Palang Parkir Pintu Masuk Qubu Resort di Gembok Kuasa Hukum Ahli Waris

Flavia Flora gembok palang parkir, pintu masuk Hotel Qubu Resort Senin, 18 Maret 2024 sore. foto : (Ki)

TKPPONTIANAK – Melalui kuasa hukumnya Flavia Flora, Edo Pemilik tanah di gang Hidayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kembali menggembok palang parkir pintu masuk Hotel Qubu Resort dengan rantai, Senin (18/3) sore.

Penggembokan tersebut dilakukan karena tidak ada kejelasan dari pihak Hotel Qubu Resort hingga saat ini terkait sengketa batas wilayah yang terletak di belakang hotel tersebut.

Baca juga : Meski Ada Larangan, Aliansi Nakes Tetap Lakukan Aksi Damai Di DPRD Provinsi Kalbar

Flavia Flora menegaskan, tanah ini secara hukum telah dibuktikan dengan sertifikat asli di tahun 1979.

“Itu sudah di ukur oleh pihak BPN dengan sesuai, kalaupun di anggap tanah Qubu Resort sebesar 7.000M2, terus selebihnya 3.000M2 berarti ada tanah bagian kita disini,” katanya.

Baca juga : Kebakaran Lahan Nyaris Hanguskan Perumahan Di Serdam

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak hotel belum ada kejelasan, tanah tersebut sudah jelas berdasarkan sertifikat dan BA pengukuran BPN Kubu Raya menyatakan kepemilikan tanah tersebut dimiliki Edo sebagai waris yang di pagari oleh Qubu Resort.

Sementara itu, tkppontianak telah menghubungi pihak Qubu Resort terkait sengketa tanah dan penggembokan, namun belum adanya jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Ki)

Berita yang anda simpan: