Polsek Tumbang Titi Grebek Rumah Pengedar Sabu

Tersangka WL beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,42 Gram saat diamankan di Mapolsek Tumbang Titi. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Operasi Pekat Kapuas 2024 Polsek Tumbang Titi mengamankan Seorang pengedar Narkoba jenis sabu.

Pria berinisial WL (38) warga Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang diringkus Polisi Dirumahnya. Di dalam rumah Pelaku, Polisi mendapati barang bukti 48,42 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah dompet.

Barang bukti Narkoba jenis sabu yang di temukan di rumah pelaku. Foto : (Istimewa)

Penggrebekan rumah pelaku peredaran narkoba ini dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi Iptu Edi Tulus Wianto.

Baca juga : Polres Kubu Raya Jaring 4 Pasangan Diluar Nikah Di Penginapan

Iptu Tulus menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Tumbang Titi.

” Awalnya kami mendapat laporan dari warga, adanya pelaku peredaran narkoba yang kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”, ucap Tulus .

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi pelaku peredaran narkoba tersebut adalah WL .

” Kami kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku pada Rabu 27 Maret sekitar pukul 9 pagi, dan setelah di geledah ditemukan barang bukti 48,42 garam Narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku didalam dompet dekat kasur”, paparnya.

Baca juga : Operasi Pekat, Polisi Amankan Penjual Miras Tak Berizin

Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 alat hisap sabu (Bong), timbangan digital, 3 sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong serta uang hasil penjualan barnag haram tersebut.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tumbang Titi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Gun)

Berita yang anda simpan: