TKPPONTIANAK – Pelaku pencurian sepeda motor spesialis tempat ibadah di Pontianak diringkus Tim 3 Resmob Polda Kalbar.
Pelaku berinisial AP alias Ican (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ujung Pandang, Komplek Taman Ujung Pandang Asri, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (29/03) malam.
Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan barang elektronik di masjid. Aksi pencurian di masjid ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga : Operasi Pekat, Polisi Amankan Penjual Miras Tak Berizin
Panit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali mengungkapkan pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang melakukan ibadah.
“Modus operandi pelaku di masjid seolah olah habis melakukan ibadah, kemudian mengambil barang milik korban yang sedang beribadah” ucap Ipda Achmad.
Tempat Ibadah dikawasan daerah perkuliahan menjadi target operasi pelaku.
“Target operasi pelaku di Masjid dan Mushalla di kawasan perkuliahan seperti kawasan Untan dan sepakat 2”, jelasnya.
Baca juga : Polsek Tumbang Titi Grebek Rumah Pengedar Sabu
Pelaku terkenal licin, sebelumnya sempat beberapa kali lolos dari sergapan petugas.
Selain AP, petugas juga mengamankan AY (45) sebagai penadah barang hasil curian pelaku. AY di bekuk Tim 3 resmob di Polda Kalbar di rumahnya Jalan Komyos Sudarso, Gang. Dasasila, Kecamatan Pontianak Barat.
Kedua pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Polda Kalbar. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor 1 laptop dan 1 Handphone.
Pelaku AP dikenakan Pasal 362 KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, Sedangkan AY dikenakan pasal 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara. (Gun)