Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Usai Membunuh, Ini Penjelasan Polisi Setelah Pra Rekontruksi

PONTIANAK – Polda Kalbar lakukan Pra Rekontruksi Pembunuhan Anak Berusia 6 Tahun yang dilakukan oleh Ibu Tirinya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Terdapat 37 Adegan yang dilakukan oleh ibu tirinya dalam pra rekontruksi tersebut.

Wadirkrimum Polda Kalbar AKBP Hary Siregar menerangkan motif pelaku melakukan perbuatannya adalah karena cemburu.

“Ia Ibu tiri suaminya membawa anak dan ia merasa suami lebih memperhatikan anak pertamanya dari pada anaknya yang di kandungannya hingga lahir,” tuturnya.

Dalam pra rekontruksi tadi, ada perbuatan fisik parah yang dilakukan pelaku terhadap korban di hari senin dan selasa

pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat kemarin,

Hary menjelaskan, pelaku akan di ancam dengan pasal berlapis.

“Pasal 80 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pidana penjara paling lama 15-20 tahun,” jelasnya.(Ki)

Berita yang anda simpan: