Ketapang -Polisi menangkap dua pelaku gendam atau hipnotis berinisial AB (57) dan SAR (56) di salah satu hotel di kota Pontianak, Jumat (21/02/2025) lalu.
Kawanan pelaku hipnotis ini diringkus polisi usai menjalankan aksinya di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah melakukan aksi gendam terhadap seorang korban di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Panjaitan, Kota Ketapang, pada Rabu (19/02/2025).
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di kawasan Jalan S Parman. Mereka mengaku berasal dari Malaysia dan ingin memberikan donasi sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Ketapang,” kata Kapolres AKBP Setiadi Senin (24/02/2025).
Modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke mesin ATM. Di dalam perjalanan kedua pelaku memperdaya korban dan meminya kartu ATM beserta nomor Pinnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM korban para pelaku menguras isi rekening milik korban hingga 55 juta rupiah. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Avanza putih, uang tunai 4 juta rupiah, lembaran kertas menyerupai uang, satu koper berisi pakaian, dua tas, dua dompet, serta 14 kartu ATM.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis (gendam).
“Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang dan kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Ketapang. Kami juga akan mendalami apakah ada jaringan lain selain kedua pelaku ini,” pungkas Kapolres.