PONTIANAK – Dua kecelakaan lalu lintas yang terjadi beruntun dalam dua hari dan menewaskan tiga pelajar di Pontianak dan persimpangan RSUD dr. Soedarso kembali menyoroti keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar yang berhadapan dengan kendaraan angkutan berat.
Teranyar, tronton yang terlibat kecelakaan maut di persimpangan RSUD dr. Soedarso diketahui masih menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Barat (Kalbar).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, secara tegas meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait tidak tinggal diam. Ia mendesak dilakukan pendataan dan penertiban terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Menurut Berdi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan kontribusi kendaraan terhadap daerah serta pemanfaatan fasilitas dan subsidi yang tersedia di Kalbar.
“Kecelakaan yang melibatkan tronton dan pelajar di persimpangan RSUD dr. Soedarso ternyata mobil tronton memiliki pelat luar daerah Kalbar. Dengan berpelat luar otomatis pajak kendaraannya ke luar Kalbar,” tegas Berdi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, kendaraan yang beroperasi dan menjalankan aktivitas ekonomi di Kalbar seharusnya turut memberikan kontribusi terhadap daerah.
Karena itu, Berdi meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Kalbar, khususnya kendaraan angkutan berat yang intensif beroperasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
“Saya meminta upaya tegas pemerintah daerah supaya melakukan penertiban kendaraan yang masih memiliki pelat luar Kalbar,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan pajak kendaraan, Berdi juga menyoroti penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan angkutan berat yang masih menggunakan pelat luar daerah.
Menurutnya, kendaraan tersebut beroperasi di Kalbar dan turut menggunakan kuota BBM subsidi yang tersedia di daerah.
“Kemudian kendaraan-kendaraan tersebut juga menggunakan jatah BBM subsidi di Kalbar, sementara pelat kendaraan mereka masih luar Kalbar,” katanya.
Berdi menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu mengetahui kendaraan luar daerah mana saja yang hanya melintas dan kendaraan mana yang sudah beroperasi dalam waktu lama di Kalbar.
Pendataan tersebut penting untuk memastikan aspek administrasi, kewajiban kendaraan maupun penggunaan BBM subsidi dapat diawasi sesuai ketentuan.
Berdi juga meminta kecelakaan yang melibatkan pelajar tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan kendaraan berat di Pontianak.
Menurutnya, keberadaan kendaraan tronton dan kendaraan angkutan berat lainnya di jalur yang juga digunakan masyarakat dan pelajar membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
“Jangan sampai persoalan ini baru menjadi perhatian setelah ada korban. Pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dan penertiban sejak awal,” tegasnya.
Ia mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan, Samsat dan instansi terkait untuk memastikan kendaraan angkutan berat yang beroperasi di Pontianak memenuhi seluruh ketentuan.
Bagi Berdi, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kecelakaan lalu lintas. Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, mulai dari status kendaraan, kontribusi pajak hingga penggunaan BBM subsidi.
“Kalau kendaraan tersebut beroperasi setiap hari di Kalbar, menggunakan jalan dan fasilitas di Kalbar, bahkan menggunakan BBM subsidi di Kalbar, maka pemerintah harus memastikan semuanya tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai Kalbar hanya menjadi tempat kendaraan beroperasi, tetapi kontribusinya justru mengalir ke daerah lain,” pungkasnya.

